Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu kembali dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Menurut Haryyo, dengan diungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa.
"Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)