Saat ini, lanjut Harryo, pihaknya masih mengejar 3 pelaku lainnya.
"Ada 3 pelaku utama yang kini masih DPO, dua di antaranya sudah kami kantongi identitasnya dan satu masih Mr X, bahkan masih ada yang berstatus pelajar," tuturnya.
Sementara itu salah satu pelaku AR (14) mengaku, bahwa dirinya hanya membawakan senjata saat tawuran.
"Motifnya saling ajak lewat medsos IG, untuk seru-seruan saja," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kelima tersangka kini dikenakan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)