INDRAMAYU - Para nelayan di Pantura Indramayu, mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan nelayan.
Hal itu terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:
Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan, Rasgianto mengatakan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.
Menurutnya, hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
BACA JUGA:
Rasgianto menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.
"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5 GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Jelas itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu juga memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.
Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu dari lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas dan Dinas Perikanan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, bahwa peraturan baru itu mesti mendapat pengawasan. Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
"Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap," terang Ono.
Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini menambahkan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
(Nanda Aria)