JAKARTA - Pihak kepolisian memburu enam anggota gangster lainnya yang terlibat dalam kasus pembacokan terhada dua warga di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan dari total delapan pelaku, dua pelaku yang telah diamankan berinisial MF (20) dan MRN (20).
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan menyebabkan korban mengalami luka berat," kata Putra saat ditemui di Polsek Tambora, Selasa (31/10/2023).
"Kemudian enam orang lagi masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Tambora," sambungnya.
Dijelaskan Putra, pelaku membacok korban berinisial HR (17) dan NUG (20) pada Minggu 22 Oktober 2023 dini hari. Saat itu, para pelaku yang konvoi membawa senjata tajam berupa celurit.
"Korban satu dibacok, luka di kepala. Satu lagi di jari tangannya sehingga menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit," kata Putra.