JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar menteri yang terlibat aktif dalam proses kampanye terhadap satu calon presiden dan wakil presiden tertentu wajib mengajukan cuti. Adapun surat cuti dari Presiden itu juga diwajibkan ada.
"Ya sepanjang ada surat cuti nanti kampanye ya, surat cuti dan juga surat dari presiden, itu harus ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (31/10/2023).
Ia juga mengingatkan agar suatu program dari menteri tidak untuk kepentingan satu calon pasangan tertentu. Ia mengaku pengawasan pun terus dilakukan.
"(program menteri diawas) Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," tegasnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan tiap-tiap peserta pemilu. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Sudah ada (imbauan) kalau itu, peserta pemilu lebih khususnya, ataupun nanti partai politik pengusung presiden dan wakil presiden itu tentu kita akan lakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan potensi terjadinya pelanggaran," tutupnya.
(Arief Setyadi )