Periksa CCTV, MKMK Temukan Pelanggaran Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 16:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara)
Share :

 

JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa panitera yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor.

"Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," ujarnya usai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu, (1/11/2023).

MKMK kata dia juga akan memanggil memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera.

"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada bebrapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," ucapnya.

Jimly selanjutnya merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Di mana, Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Raka Buming Raka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya