Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.
"Barang bukti tiga video rekaman peristiwa penganiayaan yang dilakukan MIK terhadap ARN. Hasil Visum dari rumah sakit RS Bhayangkara Brimob," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)