Aturan-aturan tersebut mencakup banyak hal. Termasuk aturan bahwa pasukan militer tidak boleh dengan sengaja menyerang warga sipil dan yang terluka harus dirawat, serta tentara yang terluka yang mempunyai hak sebagai tawanan perang.
Penyanderaan dilarang dan dianggap sebagai kejahatan perang. Hal ini didefinisikan sebagai penangkapan atau penahanan seseorang, dikombinasikan dengan ancaman untuk membunuh, melukai atau terus menahan.
Undang-undang tersebut juga memperingatkan bahwa negara-negara yang terlibat dalam konflik tidak boleh mendeportasi atau memindahkan secara paksa penduduk sipil dari wilayah yang diduduki, kecuali keamanan warga sipil yang terlibat atau alasan militer yang mendesak menuntut hal tersebut, yang dikenal sebagai tindakan perpindahan.
(Susi Susanti)