Pelaku kemudian tidak terima, lalu memukul dan menendang korban dan tidak berselang lama dua orang muncul dari dalam mobil ikut melakukan penganiayaan.
“Datang langsung melakukan penganiayaan, patut diduga teman dari pelaku,” jelasnya.
Adapun pelaku ditangkap pada Senin (06/11) kemarin. Adrian mengatakan, pelaku beberapa kali sempat diberikan surat pemanggilan namun tidak hadir.
Sementara, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan dalam penyelidikan, tersangka KBA enggan membeberkan dua pelaku lainnya. Dalam kasus ini, polisi telah memiliki bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku dijerat menggunakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)