JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah jika kliennya meninggal dunia. Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya pihak yang menanyakan kabar tersebut pada dirinya.
"Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi Beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Terkait kondisi terkini Lukas, Petrus menjelaskan kondisi kliennya semakin membaik setelah melakukan cuci darah keenam sejak 29 Oktober lalu. "Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," ujarnya.
Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.
Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.