TULANG BAWANG BARAT – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pelaku ditangkap hari Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, di Karaoke Dea yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.
BACA JUGA:
Dikatakannya, seorang pelaku tersebut adalah ALP als BONGOH (28) berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar,” ungkap Iptu Yopi, Sabtu (18/11/2023).
Dijelaskan Iptu Yopi, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.
BACA JUGA:
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” terang Iptu Yopi.
Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD berisi 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus alumunium foill