BANDARLAMPUNG - Sidang perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba gembong Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/11/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sosok seorang wanita bernama Selva, yang diketahui merupakan seorang sales mobil di salah satu dealer di Bandarlampung itu dihadirkan sebagai saksi lantaran rekeningnya dikuasai oleh terdakwa Andri Gustami. Saksi mengaku sering dikasih uang jajan oleh tersangka usai memberikan rekening miliknya.
Rekening itu diduga digunakan oleh terdakwa untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Selva ternyata merupakan teman dekat Andri Gustami. Fakta tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum Eka Aftarini bertanya kepada saksi Selva mengenai awal mula perkenalannya dengan terdakwa Andri Gustami.
"Awal mula kenal terdakwa sekitar bulan September 2022. Awalnya saya dikenalin sama teman saya, waktu itu pas makan siang di Pahoman," ujar saksi Selva saat memberikan keterangan.
Selva menjelaskan, perkenalannya dengan terdakwa Andri Gustami itu karena menurut temannya, Andri Gustami ingin membeli mobil.
"Saya kan kerja sebagai sales mobil, kata teman saya dia mau ada nanya-nanya rencana (beli) kendaraan, makanya saya ketemu dia sekalian makan siang sama teman saya itu juga," tuturnya.
Selva melanjutkan, dalam pertemuan pertama itu, Andri Gustami belum menyepakati untuk membeli mobil. Namun, keduanya saling bertukar kontak.
Kemudian, paska pertemuan pertama itu, keduanya intens berhubungan lewat pesan WhatsApp. Selva mengaku komunikasi dengan Andri Gustami itu tak sekedar tentang mobil, tapi juga lebih ke arah pribadi, bahkan hingga curahan hati (curhat) .
Lantaran sering berkomunikasi itu, keduanya pun akhirnya menjadi dekat. Hingga akhirnya Selva mengaku bertemu lagi dengan terdakwa pada Bulan Februari 2023 di Restoran Grand Anugerah Hotel.
Selva mengungkapkan, paska pertemuan keduanya itu, dia dihubungi Andri Gustami lewat telepon dan menyampaikan ingin meminjam rekening.
"Dia waktu itu nanya ada rekening apa, saya bilang BCA. ATM itu udah enggak saya pakai lama, tapi masih bisa digunakan. Waktu minjam itu dia bilang ada transferan untuk temannya. Saya sempat nanya untuk apa, dia jawab katanya nanti kalau pakai rekening sendiri takut ketahuan kena pajak," ungkapnya.
Selva menerangkan, setelah pembicaraan via telepon itu, satu Minggu kemudian dia bersama Andri Gustami akhirnya bertemu kembali.
Dalam pertemuan ketiga itu, keduanya janjian bertemu di El's Coffee Bypass Soekarno Hatta, Bandarlampung untuk menyerahkan kartu ATM.
Di persidangan, Selva mengaku tak tahu jika kartu ATM miliknya yang dipinjamkan ke terdakwa Andri Gustami ternyata disalahgunakan untuk kejahatan, yakni untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Atas hal tersebut, Selva mengaku menyesal karena telah meminjamkan rekening miliknya kepada terdakwa Andri Gustami.
"Nyesal pak, karena sudah dilibatkan," ucapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Namun demikian, Selva mengungkapkan, paska meminjamkan rekeningnya kepada terdakwa Andri, dia sempat menerima transferan dari terdakwa Andri sebanyak dua kali dengan total Rp3 juta.
"Saya tidak ada hubungan lain, sebatas kenal baik. Tapi setelah saya pinjamkan kartu ATM, saya pernah dapat transferan 2 kali dari Pak Andri, totalnya Rp3 juta, katanya ada rezeki lebih. Sebelumnya memang dia juga beberapa kali isi saldo gopay saya, katanya untuk uang jajan. Tiga kali isi jumlahnya Rp500 ribu setiap ngasih saldo,” ujarnya.
Diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, Andri Gustami tak hanya memanfaatkan rekening milik Selva, namun juga memanfaatkan rekening milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya dan juga seorang calo tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketiga rekening milik orang lain itu dikuasai Andri Gustami diduga untuk menampung uang upah pekerjaannya sebagai kurir spesial dalam bisnis haram tersebut.
Andri bertugas membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni milik gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
Dalam dakwaan JPU, Andri didakwa membantu meloloskan narkoba jenis sabu dengan total 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dalam periode bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Adapun dari membantu meloloskan pengiriman narkoba itu, Andri memperoleh upah dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
(Angkasa Yudhistira)