“Barang bukti itu diakui oleh tersangka miliknya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah kotak kaleng rokok, berisikan 1 bungkus klip bening yang didalamnya terdapat Kristal-kristal bening diduga sabu seberat 1,12gram, 1 bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 8 plastik klip bening kosong dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun.
“Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pengembangan dan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
(Awaludin)