BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Merlan (37), tersangka pengedar sabu di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Merlan ditangkap unit 2 Sat Narkoba Polres OKU dipimpin IPDA Hendrik Mulyadi dirumah tersangka di Desa Lubuk Rukam. Proses penangkapan tersangka sendiri berlangsung dramatis karena warga yang mengetahui penggerebekan tersebut sempat mengahalangi petugas sebelum akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Fera Endeka didampingi Kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik Mulyadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
“berbekal informasi ini Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP lalu melakukan penggerbekan,” terangnya.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintah desa setempat hanya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram disimpan didalam kotak kaleng rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening berisikan Kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.