Etty melanjutkan, saat acara pertemuan orangtua pada bulan Desember, ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji.
Sang ayah yang geram atas perbuatan pelaku langsung menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk berbicara.
Usai menginterogasi pelaku, ayah korban langsung melaporkan pelaku AN ke Mapolres Lampung Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Arief Setyadi )