LAMPUNG TENGAH - Seorang guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Parahnya, perbuatan asusila sesama jenis itu dilakukan warga asal Bekasi, Jawa Barat itu di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Kanit PPA SatReskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini mengatakan, perbuatan bejat pria berinisial AN (21) itu terungkap pada Minggu 3 Desember 2023.
Kanit PPA mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial AZ (13) mengalami perlakukan asusila sebanyak 3 kali sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Etty menjelaskan, peristiwa berawal pada Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib korban diajak ke asrama pelaku tanpa alasan yang jelas.
Di sana, kata Etty, korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor. "Saat itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," kata Etty.
Dia melanjutkan, pada September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB korban kembali dibangunkan oleh pelaku dan diajak ke asramanya. Saat itu, pelaku kembali meminta korban melakukan perbuatan tercela itu.
Selanjutnya pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa. "Tapi di kejadian ketiga ini pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," kata dia.
Etty melanjutkan, saat acara pertemuan orangtua pada bulan Desember, ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji.
Sang ayah yang geram atas perbuatan pelaku langsung menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk berbicara.
Usai menginterogasi pelaku, ayah korban langsung melaporkan pelaku AN ke Mapolres Lampung Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Arief Setyadi )