Sederet Alasan Gubernur Jakarta Akan Dipilih Langsung Presiden di RUU DKJ

Edgar Ibrania Nicolas, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 15:36 WIB
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi yang kerap dipanggil Awiek menjelaskan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang merubah sistem Pemilihan Kepala Daerah Jakarta.

Awiek menjelaskan parlemen telah setuju untuk mengubah sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan rekomendasi dari DPRD, dan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Menurutnya perubahan dalam RUU (DKJ) ini karena mempertimbangkan biaya Pilkada DKI yang cukup mahal.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/12/2023).

Alasan lainnya, Awiek menjelaskan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus walau ibukota nanti akan pindah ke IKN, dan salah satu kekhususan itu adalah dari sistem pemerintahannya.

"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," jelas Awiek

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," tambahnya.

Awiek menyebutkan bahwa ada dua pertimbangan, yaitu keinginan Baleg agar penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh Presiden, sedangkan pertimbangan lainnya kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan secara demokratis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya