Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Aturan, Polisi Serahkan 157 Barang Bukti di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 21:01 WIB
Sidang Praperadilan Firli Bahuri (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan sebanyak 157 barang bukti terkait penetapan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke hadapan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, penyerahan 157 barang bukti itu dilakukan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pasca menjalani sidang beragendakan pembacaan Duplik dari kubu Termohon atau Polda Metro Jaya. Barang bukti itu bagian dari 4 alat bukti yang didapatkan polisi di kasus tersebut.

"Jadi, hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Ada 157 barang bukti (dari) 4 alat bukti yang kita tunjukan pada hakim Praperadilan," ujarnya pada wartawan usai sidang, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, 4 alat bukti itu sudah dijelaskan pihaknya di persidangan, yang mana meliputi keterangan 91 saksi, keterangan sejumlah saksi ahli, bukti surat, dan petunjuk dokumen elektronik. Adapun berkaitan Duplik yang disampaikan pihaknya, polisi meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan dalam persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya