Kasus Mayat Wanita Dilakban di Cikarang, Motifnya Masalah Hutang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 05:58 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Kendati demikian, Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hutang tersebut dari yang mulanya Rp 2 juta bisa menjadi Rp 6 juta.

“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya