Jadi Kurir Sabu, Mertua dan Menantu di Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2023 09:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Kemudian terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp30 juta per bungkus.

"Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," kata Jaksa.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian terdakwa pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan barang tersebut ke Tangerang.

 BACA JUGA:

"Di perjalanan saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu kedua terdakwa diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, karena Polisi merasa curiga," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya