JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara (SP2HP) atas kasus penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG. Dalam waktu dekat polisi akan menaikkan status kasus tersebut.
Hal itu diutarakan Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu usai bertemu Unit PPA Satreskrim Polres Depok, Jumat (15/12/2023).
"Hari ini kita sudah mendapatkan SP2HP yaitu tentang perkara ini. Penyidik yakin perkara ini akan segera naik ke sidik," ujar Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu.
Dalam SP2HP tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Setelah pelapor, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kosan hingga pihak terlapor.
"Karena peristiwa kejadian di dalam kost dan menguntungkan kita saat kejadian bapak kosan melihat kejadian penganiayaan oleh terlapor kepada klien kita," jelasnya.
Dia menyakini, melalui SP2HP penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelapor.
Karena kata dia, apa yang dilakukan terlapor membuat kliennya tidak dapat bekerja dan sebagai mahasiswi tidak dapat melaksanakan perkuliahan.
"Kita berkeyakinan, penyidik akan mengungkan ini dan akan segera menangkap pelaku. Karena pelaku melakukan penganiayaan dan dikategorikan dengan berat," jelasnya.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada penyidik Polres Depok telah melakukan upaya secara maksimal sehingga nantinya akan naik statusnya menjadi penyidikan.
Dia memastikan, Partai Perindo yang dikenal modern peduli rakyat kecil hadir mendampingi korban dan akan memberikan perlindungan serta pendampingan secara gratis hingga perkara selesai.
"RPA Perindo hadir mendampingi korban kemudian juga RPA meyakinkan tidak akan terjadi apa-apa akan melindungi secara hukum kita beri perlindungan dan pendampingan hingga perkara ini akan selesai,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )