Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara rutin mencatat larangan tersebut dalam laporan Hak Asasi Manusia (HAM) mereka tentang negara tersebut, dan organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International juga mengutuk pembatasan tersebut, menekankan bahwa kebebasan beragama tidak diberikan kepada warga negara.
Meskipun mendapat kritik internasional, implementasi perubahan atas larangan tersebut terjadi dengan lambat.
Pembatasan terhadap perayaan Natal dan praktik keagamaan lainnya tetap berlaku, dengan laporan terus muncul mengenai penangkapan dan penahanan terkait kegiatan keagamaan.
Pembatasan ini terus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia oleh organisasi luar negeri.
(Rahman Asmardika)