Disahkan Joe Biden, Anggaran Militer AS Tahun 2024 Naik Jadi Rp13,7 Kuadriliun

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2023 17:20 WIB
Foto: US Army.
Share :

WASHINGTON - Presiden Joe Biden pada Jumat, (22/12/2023) menandatangani undang-undang kebijakan pertahanan Amerika Serikat (AS) yang mengesahkan pengeluaran militer tahunan sebesar USD886 miliar (sekira Rp13,7 kuadriliun) dan kebijakan seperti bantuan untuk Ukraina dan perlawanan terhadap China di Indo-Pasifik.

Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, atau NDAA, disahkan Kongres minggu lalu. Senat AS yang dikuasai Partai Demokrat menyetujui undang-undang tersebut dengan mayoritas bipartisan yang kuat yaitu 87 berbanding 13, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan suara mendukung 310 berbanding 118.

RUU tersebut, salah satu dari sedikit undang-undang utama yang disahkan Kongres setiap tahun, mengatur segala hal mulai dari kenaikan gaji anggota militer dan pembelian kapal dan pesawat hingga kebijakan seperti dukungan untuk mitra asing seperti Taiwan.

Undang-undang tersebut, yang panjangnya hampir 3.100 halaman, menyerukan kenaikan gaji sebesar 5,2% bagi anggota militer dan meningkatkan total anggaran keamanan nasional sekira 3% menjadi USD886 miliar (sekira Rp13,7 kuadriliun). Dokumen tersebut juga mencantumkan perusahaan baterai China tertentu yang menurutnya tidak memenuhi syarat untuk pengadaan Departemen Pertahanan.

NDAA tahun fiskal 2024 juga mencakup perpanjangan empat bulan dari otoritas pengawasan domestik yang disengketakan, sehingga memberi anggota parlemen lebih banyak waktu untuk mereformasi atau mempertahankan program tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya