5 Fakta Lukas Enembe Meninggal, Profil hingga Pengembalian Kerugian Negara

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2023 05:07 WIB
Lukas Enembe (Foto : Antara)
Share :

2. KPK Kirim Dokter dari Singapura

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia hingga keluarga Lukas.

"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Perlu diketahui, Lukas merupakan terdakwa perkara suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Selama menjalani persidangan, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujarnya.

3. Pengembalian Kerugian Negara

KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara tuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya