"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm. Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.
4. Makan Kentang Bersama Pengacara
Pengacara Petrus Bala Pattyona sempat makan kentang bersama sebelum Lukas Enembe meningal dunia.
Dia mengatakan, Lukas tidak memberikan tanda-tanda mencurigakan menjelang kepergiannya atau sekaratul maut. Kata Petrus, usai bangun dari tidurnya Lukas ingin beranjak dari kasurnya.
Namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan Lukas kembali mengistirahatkan tubuhnya di tempat tidur ruang rawat inap itu.
"Kira-kira pukul 10.00 WIB kurang, beliau bangun dari tempat tidur, kemudian turun injak lantai hanya sebentar saja. Kemudian adik yang menjaga itu namanya Nus, Bapak minta untuk naik ke tempat tidur lagi, tadi pas berdiri, ya hilang nafas (meninggal dunia). Jadi tidak ada tanda-tanda," kata Petrus di rumah duka Sentosa.