"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi Junaedi di ruang sidang.
Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M. Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh sebagai maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023 siang. Ia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan korban diketahui akan dibuang menggunakan sebuah mobil.
(Qur'anul Hidayat)