ISRAEL - Israel resmi didirikan berdasarkan Deklarasi Kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerima negara tersebut secara utuh pada 11 Mei 1949.
Mengutip Current Affairs, pada 2020, Israel memelihara hubungan diplomatik dengan 164 dari 192 negara anggota PBB dan Tahta Suci, Kosovo, Kepulauan Cook dan Niue.
Meskipun tidak menjalani hubungan diplomatik, beberapa negara mengakui Israel sebagai sebuah negara. Ada pula yang pernah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel, kemudian mengakhiri hubungan tersebut.
Melansir Visual Capitalist, pada November 2023, ada sekitar 163 dari 193 negara anggota PBB yang mengakui Israel sebagai sebuah negara. Bahkan Palestina mengakui Israel sebagai bagian dari Perjanjian Oslo 1993.
Namun saat ini, hubungan Israel dengan negara lain kian menegang, akibat terjadinya perang antara Palestina-Israel. Akibatnya beberapa negara memutuskan hubungan diplomatik, bahkan menarik kembali pengakuan negara tersebut.
Berikut daftar negara-negara yang mengakui Israel sebagai sebuah negara.
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Jerman
4. Perancis
5. Italia
6. Jepang
7. Kanada
8. Australia
9. Argentina
10. Rusia
11. Polandia
12. Austria
13. India
14. Norwegia
15. Albania
16. Andorra
17. Angola
18. Antigua dan Barbuda
19. Armenia
20. Azerbaijan
21. Bahama
22. Bahrain
23. Barbados
24. Belarusia