Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Kasus Relawan Dianiaya Oknum TNI ke Komnas HAM

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 12:40 WIB
Ganjar Pranowo menjenguk relawannya yang jadi korban penganiayaan oknum TNI. (Foto: TPN)
Share :

Terkait pelaporan ke Komnas HAM tersebut, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:

Pertama, mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM.

Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Oleh karena itu, Kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali.

 BACA JUGA:

Ketiga, mendesak Komnas HAM membentuk Tim Independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya