Bejat! Pria di Pesanggrahan Tega Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2024 10:19 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)
Share :

JAKARTA - Seorang pria berinsial H tega mencabuli anak tirinya sendiri, S (11) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pasca polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, diketahui H telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per 29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, H telah mencabuli anak tirinya berkali-kali sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan yang dilakukan H terungkap pasca korban menceritakan apa yang dialaminya pada saudara dan neneknya.

"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," tuturnya.

Kini, tambahnya, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya