Setelah mendapatkan uang tersebut, para tersangka menghabiskan uang hasil pemerasan untuk liburan di Bali, sebelum ahirnya mereka diringkus polisi di pulau dewata.
“Kelima tersangka ditangkap saat liburan di Bali,” pungkasnya.
Selain lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah kartu pers, sejumlah handphone serta bukti transaksi uang senilai Rp30 juta.
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pada saat mendatangi korban mereka bersama 17 orang, namun aktor utamanya adalah 5 orang yang sudah diringkus.
Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dan atau pasal 369 KUHP, dan atau pasal 378 kuhp, junto pasal 55 KUHP tentang pemerasan. dan atau penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Awaludin)