Bejat! Oknum ASN Dishub DKI Cabuli Siswi SD Berkali-kali

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 14:33 WIB
Polisi tangkap ASN Dishub DKI cabul (foto: MPI/Jonathan)
Share :

“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” tuturnya.

Untuk menutup aksinya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya