Bejat! Oknum ASN Dishub DKI Cabuli Siswi SD Berkali-kali

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 14:33 WIB
Polisi tangkap ASN Dishub DKI cabul (foto: MPI/Jonathan)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pegawai aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI Jakarta, berinisial RT (57) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RT tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 silam saat polisi mendapat laporan langsung dari ibu korban. Rangkaian penyelidikan pun dilakukan untuk memastikan RT sebagai tersangka kasus tersebut.

“RT dan korban saling kenal, mereka tetangga. Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” ungkap Anton, Senin (8/1/2024).

Pelaku saat itu memanfaatkan korban yang mengunjungi rumahnya. Saat korban datang ke rumahnya, korban pun langsung ditarik ke kamar dan melakukan aksi pencabulan.

“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” tuturnya.

Untuk menutup aksinya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya