Sebagaimana disampaikan dalam release sebelumnya per awal Januari 2024, tercatat terdapat enam laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung paslon tertentu tersebut yang tampak didukung oleh Pemerintah yang berkuasa.
Seperti kasus kriminalisasi terhadap Aiman Wicaksono, kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD, kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho, kasus pelaporan Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian padahal hal tersebut fakta dan sudah dikoreksi oleh KPU.
“Para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, namun tetap diproses oleh aparat hingga naik status penyidikan seperti kasus Aiman,”ujarnya.