PERISKOP 2024: Menanti Hasil Pilpres dan Susunan Kabinet Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 20:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

17 Mei-12 Juni 2024: Masa Pemutakhiran data pemilih

2-22 Juni 2024: Masa Kampanye

23-25 Juni 2024: Masa tenang

26 Juni 2024: Pemungutan suara

26-27 Juni 2024: Penghitungan suara

27 Juni-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Setelah semua tahapan selesai dilakukan, maka presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2024.

Penatapan Susunan Kabinet

Setelah resmi menjabat orang nomor satu di Indonesia, presiden terpilih akan menentukan susunan kabinet menteri yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

Susunan kabinet menteri tentu belum bisa diketahui saat ini karena belum ditetapkannya pemenang Pilpres 2024. Namun, presiden terpilih kemungkinan akan memilih nama-nama yang berasal dari partai politik pendukung, juga tokoh-tokoh yang masuk dalam tim pemenangan selama Pemilu 2024. Selain itu, kalangan praktisi dan akademisi biasanya juga berpeluang untuk mengisi jabatan menteri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya