Pengadilan Internasional Ungkap Pejabat Israel Terbukti Dukung Genosida di Gaza

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 11:27 WIB
Pengadilan Internasional ungkap pejabat tinggi Israel terbukti dukung genosida di Gaza (Foto: BBC)
Share :

Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Israel akan menawarkan pembelaannya pada Jumat (12/1/2024), namun sebelumnya mengatakan tindakannya di Jalur Gaza dapat dibenarkan karena mereka merespons serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.

Namun saat berbicara di pengadilan pada Kamis (11/1/2024), Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan bahwa tidak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi (Genosida).

Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Pada Kamis (11/1/2024), Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu mengatakan "kemunafikan Afrika Selatan sangat tinggi". Netanyahu - mengkritik negara tersebut karena gagal menanggapi kekejaman di Suriah dan Yaman yang dilakukan oleh "mitra Hamas".

“Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berjuang melawan genosida,” terangnya.

“Israel sedang memerangi teroris pembunuh yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya