Pengadilan Internasional Ungkap Pejabat Israel Terbukti Dukung Genosida di Gaza

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2024 11:27 WIB
Pengadilan Internasional ungkap pejabat tinggi Israel terbukti dukung genosida di Gaza (Foto: BBC)
Share :

GAZA - Rencana Israel untuk menghancurkan Gaza datang dari tingkat tertinggi negara yakni para pejabat tinggi. Hal ini terungkap dalam dengar pendapat di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICJ.

Klaim tersebut dibuat oleh para pengacara Afrika Selatan (Afsel) saat mereka mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza.

Israel –yang akan menyampaikan pembelaannya pada Jumat (12/1/2024) denga keras menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.

Pengadilan hanya akan memberikan pendapat mengenai tuduhan genosida, meski diawasi dengan ketat.

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, mengatakan kepada ICJ bahwa “niat genosida” Israel terlihat jelas dari cara serangan militer ini dilakukan.

“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara,” katanya, dikutip BBC.

“Setiap hari terjadi peningkatan jumlah korban jiwa, harta benda, martabat dan kemanusiaan yang tidak dapat diperbaiki bagi rakyat Palestina,” terang Adila Hassim, yang juga mewakili Afrika Selatan, kepada pengadilan.

"Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” lanjutnya.

Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Israel akan menawarkan pembelaannya pada Jumat (12/1/2024), namun sebelumnya mengatakan tindakannya di Jalur Gaza dapat dibenarkan karena mereka merespons serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.

Namun saat berbicara di pengadilan pada Kamis (11/1/2024), Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan bahwa tidak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi (Genosida).

Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Pada Kamis (11/1/2024), Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu mengatakan "kemunafikan Afrika Selatan sangat tinggi". Netanyahu - mengkritik negara tersebut karena gagal menanggapi kekejaman di Suriah dan Yaman yang dilakukan oleh "mitra Hamas".

“Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berjuang melawan genosida,” terangnya.

“Israel sedang memerangi teroris pembunuh yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya