Komisioner KPU Jambi, Suparmin mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke KPU Pusat perihal temuan surat suara DPD RI dapil Lampung di Jambi.
“Kami nyatakan surat suara tersebut rusak dan surat suara ini merupakan tanggung jawab penyedia suarat surat atau pihak ketiga,” katanya.
BACA JUGA:
KPU Jambi meminta agar dikirim ulang surat suara DPD RI pengganti.
“Untuk pihak perusahaan sudah kita informasikan ke KPU RI, sudah kita informasikan tapi statusnya ini kita kategorikan rusak, karena spek yang kita pesan bukan itu, bukan kesalahan kita. Namum merupakan kesalahan perusahaan yang melakukan itu sehingga perusahaan harus menggantinya.”
(Salman Mardira)