PRABUMULIH - Seorang oknum guru honorer berinisial W (25) yang mengajar di SMKN 3 Kota Prabumulih ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan tersebut berawal pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di parkiran SMKN 3 Prabumulih. Korban berinisial SA meminta tolong kepada tersangka untuk mengeluarkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lainnya.
Selanjutnya setelah menolong korban, tersangka memaksa korban untuk ikut dengan dirinya beriringan motor dan mengajak korban makan mie ayam yang ada di kawasan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah itu tersangka mengambil kunci motor korban, walaupun sempat ditolak oleh korban namun karena dipaksa akhirnya korban hanya pasrah mengikuti kemauan tersangka.
Lalu tersangka menitipkan motor ke penjual mie ayam dan mengajak korban untuk jalan berboncengan. Tersangka lalu mengajak korban berkeliling di seputaran Prabujaya sampai Sukajadi dan keduanya sempat berhenti di Indomaret untuk membeli minuman. Kemudian setelah keliling selama sekitar 30 menit, tersangka menghentikan kendaraannya di Jalan Kerinci Kelurahan Prabujaya yang saat itu sepi. Saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan merayu korban dan mengajaknya ke kontrakan, namun ditolak korban.
Namun penolakan korban tidak membuat aksi bejat tersangka berhenti, lalu tersangka menggesekkan sikunya ke bagian dada korban dan sempat memegang dagu korban, mendapat perlakuan itu korban kemudian meminta diantarkan ke toko mie ayam tempat motornya dititip.
Setelah itu korban pulang dan merasa tidak terima dengan perbuatam tersangka, korban menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya dan kemudian bersama keluarga melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
“Pihak kita setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” kata Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan dalam rilis di Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelas Hendri.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap muridnya tersebut. Namun ia mengaku tak sengaja melakukan pelecehan terhadap muridnya itu. Dan tersangka juga mengakui bahwa ia sempat mengajak korban keliling dan mencari tempat sepi serta mengajak ke kontrakan tapi korban menolak.
"Saya tak sengaja, saya hanya pegang dagunya karena ada jerawat, tangan saya tak sengaja kena bagian dada saat memutar," pungkasnya.
(Awaludin)