KENYA – Pengadilan Tinggi Kenya telah memblokir pemerintah dalam mengerahkan petugas polisi untuk memerangi geng-geng di Haiti.
Hakim berargumentasi bahwa pengerahan tersebut merupakan tindakan ilegal karena Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengirim polisi ke luar Kenya.
Dia menambahkan bahwa dewan hanya dapat mengerahkan angkatan bersenjata untuk misi penjaga perdamaian seperti Haiti.
Tahun lalu, Kenya secara sukarela memimpin pasukan keamanan multinasional di Haiti untuk memadamkan kekerasan geng.
Perdana Menteri(PM) Haiti Ariel Henry tahun lalu meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengerahkan pasukan multinasional.
Dia mengatakan pemerintahannya telah kewalahan oleh geng-geng yang menguasai 80% ibu kota, Port-au-Prince.
Dewan Keamanan PBB mendukung tawaran Kenya untuk memimpin pasukan tersebut dan anggota parlemen Kenya kemudian menyetujui penempatan tersebut.
Ekuru Aukot, seorang pemimpin oposisi yang mengajukan kasus ini, mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi Kenya dan bahwa negara tersebut tidak boleh menyisihkan petugas sebelum mengatasi tantangan keamanannya sendiri.