JAKARTA - Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan Pengadilan Internasiol (ICJ) mengenai situasi di Gaza.
Menurut akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, MoFa Indonesia, walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, namun keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.
MoFa pun menegaskan jika Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut.
Seperti diketahui, ICJ telah memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar Konvensi Genosida.
Dalam keputusan awal mengenai tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, panel pengadilan yang terdiri dari 17 hakim pada Jumat (26/12/024) mengeluarkan enam tindakan serupa, memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk membatasi kematian dan kehancuran yang disebabkan oleh kampanye militernya, serta untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.