“Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi khususnya, pembunuhan anggota kelompok tersebut menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut,” kata Hakim Joan Donoghue saat menyampaikan putusan pengadilan, dikutip CNN.
Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
ICJ mengatakan situasi di Gaza berada dalam risiko serius untuk semakin memburuk dan diperlukan “urgensi” untuk menerapkan tindakan sementara.
(Susi Susanti)