Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading di Bangkok

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 13:03 WIB
Bareskrim Polri (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo (PW) di Bangkok, Thailand. PW sendiri, telah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan 2022.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/1/2024).

Samsul menjelaskan, jenis pelanggaran keimigrasian overstay membuat PW tertangkap di Bangkok, Thailand. Atas dasar itu, pihak Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan interpol menjemput PW.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO di tinpideksus Bareskrim," terang Samsul.

Atas dasar itu, Samsul menyampaikan rasa terima kasih kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, interpol dan kepolisian Thailand yang telah membantu pihaknya untuk menemukan PW.

"Kemudian kami sampaikan juga bahwa terhadap DPO Dittipideksus Bareskrim Polri tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, kami terus berkoordinasi melalui Div Hubinter dan interpol tentunya untuk dapat melakukan pencarian ,pengembalian sekaligus penangkapan para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," tegas Samsul.

Atas perbuatannya, kata Samsul, PW disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya