JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Budi Said (BS) sebagai dalam kasus pembelian emas Antam, sebesar 7 ton dinilai sudah tepat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Kejaksaan mengusut kasus tersebut tentu untuk menegakan hukum yang salah satu tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Ari Wibowo, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, jika dalam sebuah transaksi jual beli terjadi wanprestasi maka masuknya ke ranah perdata dan tidak bisa dimasukan dalam ranah pidana.
Namun jika dalam transaksi jual beli tersebut terdapat unsur melawan hukum maka bisa masuk ranah perdata maupun pidana. Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, diduga ada kongkalikong antara penjual dan pembeli sehingga emas bisa dibeli dengan harga murah.
“Dalam hal yang demikian maka bisa saja masuk dalam ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi karena PT Antam merupakan BUMN sehingga di dalamnya terdapat keuangan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ari Wibowo, hanya saja kalau tidak ada kongkalikong antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana dan sah saja pembeli menggugat PT Antam selaku penjual apabila melakukan wanprestasi.