Kejagung Dinilai Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Penipuan Emas Antam

Sucipto, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 13:37 WIB
Kejagung Tetapkan Budi Said sebagai Tersangka Kasus Antam
Share :

Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.

Masih kata Ari Wibowo, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya