Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.
Masih kata Ari Wibowo, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )