Senin Depan Gibran dan Almas Diminta Hadir ke Pengadilan untuk Mediasi

Romensy August, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 13:59 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Solo, Sri Kuncoro (Foto: MPI/August)
Share :

SOLO - Penyelesaian gugatan wanprestasi diajukan Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan Senin 12 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dengan agenda mediasi. Kedua Principal diminta hadir secara langsung.

Pada sidang pertama, Rabu (7/2/2024), Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution itu menunjuk Humas PN Bambang Ariyanto sebagai mediator.

Sesuai dengan proses hukum yang berlaku, kedua belah pihak telah melakukan mediasi pertama di ruang Mediasi dan Diversi PN Solo.

 BACA JUGA:

Kuasa Hukum Almas, Georgious Limar Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk kembali melakukan mediasi pada Senin 12 Februari.

"Sepakat tanggal 12 hari Senin besok," ujarnya usai mediasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya