Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar

Selvianus, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 01:07 WIB
Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Dheri Hero (Foto: Kejagung)
Share :

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Direktur Utama PT Trimustika Perkasa, Dheri Hero Rianto (56), sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) di Perumahan Neomandy Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Penangkapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumadena menjelaskan, terpidana Dheri Hero Rianto merupakan direktur PT Trimustika Perkasa menjabat sejak 2007 dan 2008, tetapi melaporkan kewajiban perpajakan PT Trimustika Perkasa di kantor pajak setempat isinya tidaklah benar.

Atas Praktik itu membuat Dirut PT Trimustika Perkasa akhirnya dibekuk oleh Kejagung untuk dimintai pertanggungjawaban karena perbuatannya tersebut.

"Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Selasa (13/2/24).

Ketut menerangkan setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 5.907.032.849. Pasalnya tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya