Kejagung Tangkap DPO Dheri Hero Rianto Rugikan Negara Hampir Rp6 Miliar

Selvianus, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 01:07 WIB
Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Dheri Hero (Foto: Kejagung)
Share :

Dengan kerugian itu dan berdasarkan fakta didalam persidangan, terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2959 K/Pid 2018 tanggal 20 Desember 2018, majelis hakim memvonis terpidana Dheri Hero Rianto selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp9.814.065.698. Namun dalam ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Sumedana.

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya