Surat Suara Dicoblos Ilegal di Jabar, 13 TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 19:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Kemudian, PSU juga berpotensi untuk dilakukan di Kabupaten Bandung tepatnya di TPS 13 di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Sebab, di sana ada seorang pemilih yang mestinya memilih di TPS 11 malah memilih di TPS 13.

Selanjutnya, PSU berpotensi dilakukan di Kota Bandung tepatnya TPS 53 di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Di sana, ada sekitar 20 orang yang memakai hak pilihnya tanpa melampirkan formulir pindah memilih dan hanya melampirkan KTP.

"20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih," terangnya.

Terakhir, PSU berpotensi juga dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 37 Kelurahan Sukamulya.

"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," imbuhnya.

Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari.

"Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya