Usut Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 21:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS), 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya pun menetapkan RL selaku General Manager PT TINS sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensi dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan, karena RL terbukti berkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Riza Pahlevi yang merupakan mantan Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS.

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," katanya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya