Pernyataan itu, dituangkan dalam surat pernyataan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, penolakan didasari atas permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada sistem Sirekap yang terjadi secara nasional.
(Salman Mardira)